Pelayanan Registrasi Surat Kuasa

  1. Fotocopy KTP dan KK Pemberi dan Penerima Kuasa
  2. Pengantar RT Tempat domisili pemberi kuasa

  1. Menyerahkan berkas Permohonan untuk registrasi Surat Kuasa kepada petugas loket
  2. Memeriksa kelengkapan berkas untuk registrasi Surat Kuasa , jika berkas tidak registrasi Surat Kuasa.jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika lengkap disampaikan kepada Sekretaris Kelurahan
  3. Memeriksa kelengkapan berkas untuk registrasi Surat Kuasa. jika tidak setuju dikembalikan kepada petugas loket untuk diperbaiki jika berkas lengkap diparaf dan disampaikan kepada Lurah
  4. Memeriksa kelengkapan berkas untuk registrasi Surat Kuasa , jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris untuk diperbaiki,jika setuju ditandatangani dan disampaikan kepada petugas loket
  5. Mencatat dalam buku agenda, menstempel dan menyerahkan kepada pemohon dan mengarsipkan
  6. Menerima Surat Kuasa, menandatangani tanda terima pada buku agenda

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Kuasa

Kantor Kelurahan Sungaibeliung
Jl. Atot Ahmad, 78113
Telp. Pengaduan    :
(0561) 730809     (Kantor)
Email        : sungaibeliung@pontianakkota.go.id
Call Center    : 05618181771
SP4N LAPOR
Web        : lapor.go.id
SMS         : 1708
E-mail        : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Surat Kuasa"