Fasilitasi Penataan Kelembagaan

  1. 1. Surat usulan dari kepala OPD
  2. 2. Data Pendukung
  3. 3. Hasil pemetaan urusan pemerintahan

  1. 1. Menyampaikan usulan pentaaan kelembagaannya dengan melampirkan kajian akademis dan data pendukungnya
  2. 2. Mempelajari berkas usulan yang lengkap
  3. 3. Membahas penataan kelembagaan dengan OPD dengan perangkat daerah pengusul
  4. 4. Meneliti dan mereview hasil pembahasan untuk kemudian dibuat draft rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati
  5. Menyampaikan usulan hasil penataan Kelembagaan ke Biro Organisasi Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan surat rekomendasi atas pentaan kelembagaan tersebut

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Penataan Kelembagaan OPD

Sub Bagian Kelembagaan dan ANjab Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Kab. Lebong 

Jl. Raya Tubei No. 01 Kec. Lebong Atas

Telepon/Faksimili : (0738)21003

Website : www.lebongkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Penataan Kelembagaan "