Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)

  1. Pasien dari IGD/Poliklinik/Rawat Inap
  2. Surat Perintah Rawat Inap ICU dari Dokter Penanggung Jawab
  3. Formulir check list pasien masuk ruang intensive care
  4. Lembar transfer pasien internal
  5. Hasil pemeriksaan penunjang
  6. Surat keabsahan kepesertaan (Untuk Pasien BPJS/SKTM/Jamkesda)
  7. Pernyataan memakai pembiayaan umum (Untuk Pasien Umum)

  1. Dokter memberikan perintah kepada pasien untuk Rawat Inap ICU dan mendapat persetujuan dokter penanggung jawab ICU
  2. Keluarga Pasien/Pasien mendaftar di loket Pendaftaran Rawat Inap
  3. Petugas mengirim pasien ke ICU
  4. Petugas IGD/Poliklinik melakukan serah terima pasien dengan petugas bangsal Rawat Inap
  5. Pasien mendapatkan pelayananan di ICU
  6. Pasien pindah pelayananan di bangsal rawat inap
  7. Pasien Rujuk ke Rumah sakit lain untuk mendapatkan pelayanan lanjutan
  8. Pasien meninggal pulang melalui Instalasi Kamar Jenazah

Pelayanan Pasien Rawat Inap Intensive 24 jam

  1. Visite dokter spesialis
  2. Tarif Tindakan
  3. Asuhan Keperawatan
  4. Akomodasi sesuai tarif ICU
  5. Biaya Obat

Sesuai Tarif Perbup No. 74 Tahun 2017

Jasa Pelayanan (Pemeriksaan, Asuhan Keperawatan dan Tindakan)

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telpon  (081901700059)
  3. SMS (081901700059)
  4. Email (rsudsoewondokdl@gmail.com)
  5. website : http://rsudkendal.kendalkab.go.id/saran_aduan
  6. Public Hearing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensive Care Unit (ICU)"