Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar Wilayah Kabupaten/Kota

No. SK: 460/237/dukcapil/IV/2022

  1. Kartu Keluarga (Jika Hilang diganti Surat Keterangan dari Kepolisian)
  2. KTP-El Asli (jika Hilang, diganti Surat Keterangan dari Kepolisian)
  3. Mengisi Form Pendaftaran Peristiwa Kependudukan ( Form. F1.02)
  4. Mengisi Form F1.02 ( Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk)

  1. 1. Pemohon Datang ke kantor capil
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada bagian Informasi/Front Office, Apabila berkas pemohon lengkap maka diarahkan oleh petugas mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon mengambil Nomor Antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan pada Operator yang bertugas, jika selesai pemohon akan di arahkan ke bagian pengambilan berkas
  5. 5. Pemohon Mengambil Dokumen di bagian Pengambilan Dokumen

Waktu terhitung Setelah berkas selesai dikerjakan oleh Operator

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)

Emaill: aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA: 082193444202

Kotak Saran dan Pengaduan

Website: https://palekko.sidrapkab.go.id

Layanan Pengaduan SP4n Lapor 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar Wilayah Kabupaten/Kota"