Pelayanan Farmasi

  1. Pasien IGD : membawa resep dari dokter pemeriksa dan surat keabsahan kepesertaan (Untuk Pasien BPJS/Jamkesda/SKTM) atau Bukti Pembayaran dari Kasie (Pasien Umum)
  2. Pasien R.Jalan: membawa resep dari dokter pemeriksa dan surat keabsahan kepesertaan (Untuk Pasien BPJS/Jamkesda/SKTM) atau Bukti Pembayaran dari Kasie (Pasien Umum)
  3. Pasien R.Inap : Pasien Rawat Inap diijinkan pulang oleh dokter pemeriksa dan membawa bukti penyelesaian administrasi dari kasir

  1. Pasien datang ke Instaslasi Farmasi dan menyerahkan resep dari dokter pemeriksa
  2. Pasien menyerahkan persyaratan yang harus dipenuhi
  3. Petugas farmasi menyiapkan obat
  4. Pasien menunggu sesuai antrian
  5. Petugas Farmasi menyerahkan obat ke pasien

Pelayanan 7 hari 24 jam Pasien Rawat Jalan, IGD dan Rawat Inap

Biaya Obat

Obat Jadi dan Obat Racikan

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telpon  (081901700059)
  3. SMS (081901700059)
  4. Email (rsudsoewondokdl@gmail.com)
  5. website : http://rsudkendal.kendalkab.go.id/saran_aduan
  6. Public Hearing
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"