Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. Mengisi Formulir Perkawinan F-2.12
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP-el
  4. Pas Photo ukuran 4x6 cm (warna)
  5. Fotocopy Surat Nikah dari Gereja/ Vihara
  6. Surat Keterangan dari Lurah/ Desa
  7. SKBRI/ WNI
  8. Bagi TNI/ POLRI Surat Izin Nikah dari Komandan
  9. Fotocopy KTP-el Saksi 2 orang (hadir)

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  2. Petugas Loket Melakukan Verifikasi, jika lengkap dilanjutkan dan jika belum lengkap dikembalikan kepada Pemohon
  3. Kasi atau Kabid melakukan Wawancara Perkawinan
  4. Operator Mengentri data pemohon kedalam aplikasi dan membuat daftar pengumuman Perkawinan maksimal 3 hari kerja
  5. Kasi dan Kabid memverifikasi dan memberi paraf
  6. Operator mencetak Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan
  7. Kepala Dinas menandatangani Register Akta Perkawinan dan Akta Perkawinan
  8. Petugas menyerahkan Akta Perkawinan kepada Pemohon. Draft dan Register diserahkan kepada Kepala Seksi untuk didokumentasikan.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan"