Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran F-2.05
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Surat Keterangan Lahir dari Bidan/ Rumah Sakit/ Kepala Desa
  4. Fotocopy KTP-el orang tua dan Saksi 2 orang
  5. Fotocopy Buku Nikah Orang tua
  6. Fotocopy Ijazah (bagi yang sudah ada)
  7. Fotocopy Pasport (bagi yang sudah ada)

  1. Pemohon membawa berkas yang sudah lengkap ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  2. Petugas Loket Dinas melakukan verifikasi, jika lengkap dilanjutkan jika kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki pemohon
  3. Operator mengentri data pemohon ke dalam aplikasi dan mencetak dalam draft Akta Kelahiran
  4. Kasi dan Kabid memverifikasi dan memberi Paraf
  5. Jika sesuai, operator mengajukan data pemohon kepada Kepala Dinas, dan Kepala Dinas menyetujui
  6. Operator mencetak Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
  7. Petugas Loket menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran"