Pelayanan Perubahan Anggaran Dasar

  1. Mengisi Formulir Persyaratan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi

  1. Pengurus Koperasi mengajukan Permohonan Pengesahan dan pelaporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan dengan cara mengisi Format Isian Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  2. Verifikasi berkas permohonan Perubahan Anggaran Dasar
  3. Apabila format isian telah lengkap dan benar akan diserahkan kepada Notaris untuk diajukan kepada Menteri melalui SISMINBHKOP
  4. Apabila tidak ada penolakan dan semua berkas sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan maka akan diterbitkan Keputusan Menteri dan jawaban laporan selanjutnya Notaris dapat melakukan pencetakan Keputusan dan jawaban laporan mengenai Perubahan Anggaran Dasar
  5. Dinas menerima tembusan Surat Keputusan dan jawaban laporan Perubahan Anggaran Dasar

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Perubahan Anggaran Dasar

SMS/Telepon ke (0265) 333154

Email: diskukmnaker@tasikmalayakab.go.id

Kotak saran dan masukan

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perubahan Anggaran Dasar"