Pelayanan Badan Hukum Koperasi

  1. Mengisi Formulir Persyaratan Pendirian Badan Hukum Koperasi

  1. Para pendiri mengadakan rapat pendirian sekaligus diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Dinas
  2. Rapat pendirian menghadirkan paling sedikit 20 orang
  3. Rapat pendirian dipimpin pemimpin rapat untuk membahas pokok materi rancangan Anggaran dasar
  4. Hasil rapat pendirian dibuat dalam notulen rapat dan/atau Berita Acara untuk dituangkan dalam Rancangan Anggaran dasar
  5. Permohonan Pengesahan diajukan dengan dilengkapi persyaratan dan dokumen pendukung. Apabila permohonan disetujui dan tidak ada penolakan, selanjutnya Menteri menerbitkan Keputusan Pengesahan Akta pendirian koperasi (7 hari kerja) sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
  6. Pencetakan Surat Keputusan Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris
  7. Dinas menerima tembusan Surat Keputusan dan Akta Pendirian Koperasi

2 Jam

Tidak dipungut biaya

pendirian badan hukum koperasi

SMS/Telepon ke (0265) 333154

Email: diskukmnaker@tasikmalayakab.go.id

Kotak saran dan masukan

Lapor.go.id

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Badan Hukum Koperasi "