Penerbitan Perijinan Dan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Surat Ijin Pendirian dan Surat Ijin Operasional Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi dari instansi yang berwenang
  2. Pass photo penanggung jawab Bursa Kerja Khusus (BKK) berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Keterangan luas, ruangan, kantor untuk kegiatan antar kerja
  4. Struktur organisasi dan nama – nama pengelola Bursa Kerja Khusus (BKK)
  5. Keterangan atau penjelasan tentang sarana kantor untuk melakukan kegiatan anatar kerja
  6. Rencana Penyaluran Tenaga Kerja (RPTK) selama 1 (satu) tahun
  7. Surat penunjukan dari pimpinan lembaga pendidikan kepada penanggung jawab Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. Pengelola memeriksa persyaratan kelengkapan berkas Permohonan Ijin Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)
  2. Kepala seksi penta kerja meneliti urutan persyaratan yang diserahkan oleh pengelola dan kunjungan kelapangan, apabila belum sesuai dikembalikan kepada pengelola penempatan dan perluasan tenaga kerja
  3. Kepala Bidang meneliti rekapan persyaratan dan hasil kunjungan kelapangan, apabila sesuai diparaf dan diserahkan kepada sekretaris dan kepala dinas, apabila belum sesuai dikembalikan kepada Kepala Seksi
  4. Kepala Dinas meneliti permohonan persyaratan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) untuk ditandatangani dan apabila belum sesuai dikembalikan kepada sekretaris

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan perijinan pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)

SMS/Telepon ke (0265) 333154

Email: diskukmnaker@tasikmalayakab.go.id

Kotak saran dan masukan

Menyampaikan secara langsung kepada Petugas Pengelola, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan kepala Seksi Pentakerja

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Perijinan Dan Pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK)"