Penerbitan Izin Pendirian Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

  1. Fotocopy Akta dan Keputusan Pengesahan Pendirian dan/atau Perubahan sebagai Badan Hukum yang disahkan oleh instansi berwenang
  2. Daftar Riwayat Hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam Akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga
  4. Fotokopi tandak bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun
  5. Keterangan domisili LPK dari Pejabat yang berwenang
  6. Profil LPK yang ditanda tangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang–kurangnya memuat : Struktur organisasi dan uraian tugas ; Daftar dan Riwayat Hidup Instruktur bersetifikat kompetensi dan tenaga pelatihan Program Kerja LPK dan Rencana Pembiayaan selama 3 (tiga) tahun ; Program Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi yang akan diselenggarakan ; Kapasitas Pelatihan Pertahun ; Daftar Sarana dan Prasarana Pelatihan sesuai dengan Program Pelatihan yang akan diselenggarakan

  1. Pengelola memeriksa persyaratan kelengkapan berkas Permohonan izin pendirian dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)
  2. Kepala seksi penta kerja meneliti urutan persyaratan yang diserahkan oleh pengelola dan kunjungan kelapangan, apabila belum sesuai dikembalikan kepada pengelola penempatan dan perluasan tenaga kerja
  3. Kepala Bidang meneliti rekapan persyaratan, apabila sesuai diparaf dan diserahkan kepada sekretaris dan kepala dinas, apabila belum sesuai dikembalikan kepada Kepala Seksi
  4. Sekretaris, memeriksa kelengkapan dokumen untuk selajutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  5. Kepala Dinas meneliti permohonan persyaratan izin pendirian dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) untuk ditandatangani dan apabila belum sesuai dikembalikan kepada sekretaris
  6. Pengelola mengagendakan dan mengekspedisikan dokumen izin pendirian dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)
  7. Pemohon memperoleh izin pendirian dan pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin Pendirian dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

SMS/Telepon ke (0265) 333154

Email: diskukmnaker@tasikmalayakab.go.id

Kotak saran dan masukan

Menyampaikan secara langsung kepada Petugas Pengelola, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan kepala Seksi Pentakerja

Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pendirian Dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) "