Penerbitan Rekomendasi Pembuatan Rekom Pasport Pekerja Migran Indoensia (PMI)

  1. Surat Pengatar Rekrut (SPR) yang dikeluarkan oleh Balai Pelayanan dan Pelatihan Tenaga Kerja Luar Negeri Provinsi Jawa Barat
  2. Akta Lahir Asli dan Fotocopy
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy
  4. Kartu Keluaga (KK) Asli dan Fotocopy
  5. Kartu Tanda Pendaftaran sebagai Pencari Kerja (AK.I/Kartu Kuning) fotocopy yang telah di legalisir
  6. Ijazah Pendidikan Terakhir Asli dan Fotocopy
  7. Surat Ijin Orang Tua/Suami/Anak yang diketahui oleh Kepala Desa/Kecamatan, Asli dan Fotocopy
  8. Akta Perkawinan (Surat Nikah)/Akta Cerai, Asli dan Fotocopy
  9. Bukti Hasil Medical Cek Up
  10. Bukti Pembayaran Asuransi Pra Penempatan
  11. Perjanjian Penempatan Kerja

  1. Petugas Rekrut Calon Tenaga Keja Indonesia dan Calon Tenaga Kerja Indonesia hadir secara langsung dengan membawa persyaratan di pelayanan rekomendasi pembuatan Pasport PMI
  2. Pengelola memeriksa persyaratan kelengkapan berkas CPMI Penerbitan Rekomendasi Pembuatan Pasport
  3. Kepala seksi penta kerja meneliti urutan persyaratan yang diserahkan oleh pengelola dan mengadakan wawancara kepada CPMI, apabila belum sesuai dikembalikan kepada pengelola penempatan dan perluasan tenaga kerja
  4. Kepala Bidang meneliti rekapan persyaratan, apabila sesuai diparaf dan diserahkan kepada sekretaris dan kepala dinas, apabila belum sesuai dikembalikan kepada Kepala Seksi
  5. Sekretaris memeriksa kelengkapan sesuai untuk selajutnya diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani Penerbitan Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI
  6. Kepala Dinas meneliti permohonan persyaratan Penerbitan Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI untuk ditanda tangani dan apabila belum sesuai dikembalikan kepada sekretaris
  7. Pengelola mengagendakan dan mengekspedisikan dokumen Penerbitan Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI
  8. Pemohon memperoleh Penerbitan Rekomendasi Pembuatan Pasport CPMI kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

75 Menit

Rp. 100,000

Rekomendasi Pembuatan Pasport PMI

  1. SMS/Telepon ke (0265) 333154
  2. Email: diskukmnaker@tasikmalayakab.go.id
  3. Lapor.go.id
  4. Kotak saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pembuatan Rekom Pasport Pekerja Migran Indoensia (PMI)"