Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. Scan IMB
  2. Scan Izin Lingkungan
  3. Scan Izin Lokasi
  4. Scan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang Telah Diregistrasi oleh Asosiasi/Lembag
  5. Scan Sertifikat Keterampilan Kerja dari Asosiasi
  6. untuk jasa konsultasi konstruksi palng rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja ahli jenjeng kualifikasi 8
  7. untuk pekerjaan konstruksi palng rendah memiliki sertifikat kompetensi kerja teknisi jenjeng kualifikasi 5

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi
  2. permohonan mengajukan dan melengkapi persyaratan
  3. Petugas Front Office memeriksa permohonan
  4. Kasie Pelayanan , Kasie Perizinan dan Kabid memeriksa dan memvalidasi melalui web Form pendaftaran izin
  5. Kepala Dinas melakukan penerbitan izin melalui web form.

Jangka waktu penyelesaian adalah  hari 5 kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Jasa Konstruksi"