Standar Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Scan IMB
  2. Scan Izin Lingkungan
  3. Scan Izin Lokasi
  4. Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan yang diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kelautan, khusus usaha pariwisata yang menggunakan ruang laut secara menetap. Dan
  5. Pelaku Usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan, dan telah memiliki atau menguasai prasarana.
  6. Bagi Pelaku Usaha yang mengunakan bangunan/kantor/ruangan bukan milik sendiri, IMB dapat diganti dengan bukti perjanjian sewa menyewa bangunan/kantor/ruangan.
  7. Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harusmemenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayekyang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  8. Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usahadermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Termina lKhusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang perhubungan.
  9. Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukankegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi
  2. permohonan mengajukan dan melengkapi persyaratan
  3. Petugas Front Office memeriksa permohonan
  4. Kasie Pelayanan , Kasie Perizinan dan Kabid memeriksa dan memvalidasi melalui web Form pendaftaran izin
  5. Kepala Dinas melakukan penerbitan izin melalui web form.

Jangka waktu penyelesaian adalah  hari 3 kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

-

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tanda Daftar Usaha Pariwisata"