Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW).

  1. scan IMB
  2. Scan Izin Lingkungan
  3. Scan Izin Lokasi
  4. Pemberi Waralaba Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  5. Penerima Waralaba Memiliki Perjanjian Waralaba; dan
  6. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba.
  7. Pemberi Waralaba Lanjutan Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba
  8. Penerima Waralaba Lanjutan Memiliki Perjanjian Waralaba

  1. Pemohon meminta informasi dengan jelas dan benar ke petugas informasi,
  2. permohonan mengajukan dan melengkapi persyaratan
  3. Petugas Front Office memeriksa permohonan
  4. Kasie Pelayanan , Kasie Perizinan dan Kabid memeriksa dan memvalidasi melalui web Form pendaftaran izin
  5. Kepala Dinas melakukan penerbitan izin melalui web form.

Jangka waktu penyelesaian adalah  hari 3 kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPW)."