lzin Pembangunan/ Pengembangan Pelabuhan Umum

No. SK: 060/290/2022

  1. a. Dokumen perjanjian konsesi pengusaha pelabuhan atau bentuk kerjasama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. b. Dokumen rencana induk pelabuhan; dan
  3. c. Rencana teknis bangunan pelabuhan, paling sedikit memuat:
  4. 1) Gambar yang memuat situasi atau rencana tapak, denah, tampak dan potongan;
  5. 2) Gambar rencana pondasi termasuk detailnya;
  6. 3) Gambar rencana kolom, balok, plat dan detailnya;
  7. 4) Kondisi tanah (boring/stratigrafi);
  8. 5) Rencana penempatan fasilitas sarana bantu navigasi pelayaran
  9. 6) Koordinat geografis paling sedikit 4 titik yaitu 2 titik di sisi dermaga/perairan dan 2 titik di darat.
  10. d. Rekomendasi teknis dari tim verifikator

  1. Pemohon melakukan pengajuan pemenuhan persyaratan standar melalui sistem OSS https://www.oss.go.id/oss/
  2. OSS (Online Single Submission): Pemohon mengakses sistem OSS untuk memulai pengajuan perizinan.
  3. Pengajuan PB-UMKU: Pemohon mengajukan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) melalui platform OSS
  4. Pemenuhan Persyaratan: Pemohon harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan untuk melanjutkan proses.
  5. K/L/Pemda: Setelah persyaratan dipenuhi, dokumen dikirim ke Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah terkait untuk dievaluasi.
  6. Evaluasi & Penelitian Persyaratan: Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah melakukan evaluasi dan penelitian terhadap persyaratan yang diajukan untuk memastikan semuanya lengkap dan sesuai.
  7. Izin Terbit: Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan lolos evaluasi, izin usaha akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

lzin Pembangunan/ Pengembangan Pelabuhan Umum

a. Pengaduan langsung dengan mengisi formulir pengaduan; 
b. Kotak Pengaduan;
c. SMS pengaduan melalui aplikasi LAPOR kirim ke 1708 atau melalui situs lapor.go.id 
d. Telephone di (0285) 4493081; 
e. Surat ke alamat Jalan Urip Sumoharjo Nomor 13 Batang; dan 
f. Website : ptsp.batangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "lzin Pembangunan/ Pengembangan Pelabuhan Umum"