Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 460/237/dukcapil/IV/2022

  1. 1. Telah Berusia 17 Tahun dan atau belum 17 tahun tetapi telah kawin atau pernah kawin secara sah
  2. 2. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (Form. F1.02) yang telah disediakan
  3. 3. KTP-el lama Jika Terjadi Perubahan
  4. 4. KTP-el Rusak (Jika KTP El Rusak)
  5. 5. Fotocopy Kartu Keluarga Terbaru
  6. 6. Telah Melakukan Perekaman Sidik Jari, Iris Mata, Tanda Tangan dan Foto Wajah Dikantor Dukcapil, Kantor Kecamatan atau Kantor Kelurahan yang telah diberi kewenangan untuk melakukan Perekaman KTP-El
  7. 7. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Jika KTP-el Hilang

  1. 1. Pemohon Datang ke kantor capil
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas permohonan pada bagian Informasi/Front Office, Apabila berkas pemohon lengkap maka diarahkan oleh petugas mengambil nomor antrian
  3. 3. Pemohon mengambil Nomor Antrian.
  4. 4. Pemohon menyerahkan Dokumen Permohonan pada Operator yang bertugas, jika selesai pemohon akan di arahkan ke bagian pengambilan KTp-el
  5. 5. Pemohon Mengambil KTP-el di bagian Pengambilan dan Aktivasi KTP-el dengan Sidik Jari.

Setelah berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Email: aduan.dukcapil.sidrap@gmail.com

SMS/WA: 082193444202

Kotak Saran dan Pengaduan

Website: https://palekko.sidapkab.go.id

Layanan Pengaduan : SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"