Permohonan Penempatan Los/Plank

  1. Fotocopi KTP Pemohon
  2. Permohonan untuk menempati Los/Plank

  1. Pemohon membawa persyaratan dan mengajukan permohonan ke Dinas KUKMPTK
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dilanjutkan ke aktivitas selanjutnya dan jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan pemrosesan membuat draft Izin penggunaan Los/Plank
  4. Kasi melakukan verifikasi draft - draft izin penggunaan los/plank, jika sudah sesuai dibuatkan dokumen draft izin penggunaan los/plank kemudian diserahkan kepada petugas untuk dibuatkan Surat Izin Pengguna Los/Plank
  5. Dokumen Izin Pengguna Los/Plank yang sudah diparaf Kasi, sebelum dinaikan kepada kepala bidang
  6. Kepala Bidang membubuhkan paraf pada dokumen izin pengguna los/plank yang sudah diverifikasi selanjutnya diteruskan ke Sekretaris
  7. Sekretaris membubuhkan paraf pada dokumen izin pengguna los/plank yang sudah diverifikasi untuk ditandatangani Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani izin pengguna Los / Plank
  9. Kepala Seksi meregistrasi izin pengguna Los / Plank sebelum diserahkan ke pemohon
  10. Setelah ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Izin Pengguna Los/Plank diserahkan pemohon melalui Kepala Seksi

1 Hari

Sesuai Perda

Sewa Los/Plank

Surat dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penempatan Los/Plank"