Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor (Yang Akan Dilelang)

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Fisik
  2. Fotokopi STNK Kendaraan yang akan dilelang

  1. Masukkan Dokumen Pengajuan Kendaraan Bermotor yang akan Dilelang dan lakukan Pembayaran
  2. Penguji Kendaraan Melakukan Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor
  3. Proses Pembuatan Dokumen Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor
  4. Surat Hasil Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor diberikan kepada Pemohon

1. Pendaftaran dan penyerahan persyaratan administrasi = 2 menit

2. Pemeriksaan kelengkapan administrasi = 5 menit

3. Pencetakan SKRD dan pembayaran retribusi = 2 menit

4. Proses Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor dan Membuat Laporan nilai teknis kendaraan = 32 menit

5. Pengesahan dan penandatangan dokumen Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor = 2 menit

6. Memberikan Surat Hasil Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor kepada Pemohon = 2 menit

Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor Roda 4 yang akan dilelang = 50.000 / unit

Pemeriksaan Fisik Kendaraan Bermotor Roda 2 yang akan dilelang = 25.000 / unit

Dokumen Hasil Penilaian Fisik Kendaraan Bermotor yang akan Dilelang

  1. Kantor : Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 7 Sukoharjo Telp : 0271593037
  2. Email : dishub.kab.skh@gmail.com
  3. Instagram / twitter : @dishub_sukoharjo
  4. Kotak saran pada ruang tunggu pelayanan pengujian kendaraan
  5. Ruang pengaduan pada gedung pelayanan pengujian kendaraan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Teknis Kendaraan Bermotor (Yang Akan Dilelang)"