Mutasi Keluar

  1. Fotokopi KTP / SIM / Surat Kuasa
  2. Fotokopi STNK domisili baru / Fiskal Antar Daerah Asli (Bila belum ada fotokopi STNK Domisili Baru)
  3. Kartu Uji asli
  4. Sertifikat Uji asli

  1. 1. Pemohon membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (Fotokopi KTP, Fotokopi STNK Domisili Baru, Fiskal Antar Daerah Asli (Bila belum ada STNK Domisili Baru, Kartu Uji Asli dan Sertifikat Uji Asli)
  2. 2. Lakukan pendaftaran di mesin antrian pendaftaran dengan memasukkan nomor kendaraan dengan format : AD(spasi)XXXX(spasi)XX lalu klik tombol MUTASI KELUAR
  3. 3. Petugas akan memanggil nomor antrian anda, serahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan lakukan pembayaran retribusi (bila ada)
  4. 4. Proses pembuatan surat rekomendasi Mutasi Keluar oleh petugas
  5. 5. Penyerahan Surat Rekomendasi Mutasi Keluar kepada pemohon

1. Pendaftaran = 2 menit

2. Memeriksa kelengkapan administrasi = 5 menit

3. Pencetakan SKRD = 2 menit

4. Proses Input dan pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi Keluar = 3 menit

5. Proses pengesahan dan penandatanganan Surat Rekomendasi Mutasi Keluar = 2 menit

6. Penyerahan Surat Rekomendasi Mutasi Keluar dan berkas kelengkapan lainnya = 2 Menit

A) Biaya Pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi Keluar tidak dipungut biaya jika tidak mengalami keterlambatan atau masih dalam masa berlaku uji berkala 

B) Biaya Pembuatan Surat Rekomendasi Mutasi Keluar apabila sudah melewati masa berlaku uji berkala, dengan :

   1. JBB 0 s/d 3.499 Kg : 

  • Retribusi = 80.000 /periode uji + denda keterlambatan

    2. JBB 3.500 s/d 7.999 Kg : 

  • Retribusi = 100.000 /periode uji + denda keterlambatan

    3. JBB ≥ 8.000 Kg : 

  • Retribusi = 120.000 /periode uji + denda keterlambatan

*) Satu periode uji berlaku 6 (enam) bulan

**) Denda keterlambatan per bulan = 2% x biaya uji berkala kendaraan bermotor 

Surat Rekomendasi Mutasi Uji Keluar

  1. Kantor : Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 7 Sukoharjo Telp : 0271593037
  2. Email : dishub.kab.skh@gmail.com
  3. Instagram / twitter : @dishub_sukoharjo
  4. Kotak saran pada ruang tunggu pelayanan pengujian kendaraan
  5. Ruang pengaduan pada gedung pelayanan pengujian kendaraan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar"