Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Petak/Toko

  1. Fotocopi KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan Perpanjangan
  3. Fotocopi Surat Perjanjian Sewa Menyewa Petak/Toko
  4. Fotocopi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) Pembayaran Sewa Petak/Toko dan SUrat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) Pelayanan Persampahan bulan terakhir/lunas
  5. Fotocopi SUrat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) Pembayaran Sewa Petak/Toko tahun terakhir (lunas)
  6. Materai 6000 2lbr

  1. Pemohon membawa persyartan dan mengajukan permohonan ke Dinas KUKMPTK
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas pemohon, jika sudah lengkap dilanjutkan ke aktivitas selanjutnya dan jika tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas melakukan pemrosesan membuat draft kontrak sewa menyewa Petak/Kios
  4. Kasi melakukan verifikasi draft kontrak, jika sudah sesuai dibuatkan dokumen kontrak kemudian diserahkan kepada petugas untuk dibuatkan kontrak
  5. Dokumen kontrak yang sudah diparaf Kasi, setelah ditandatangani oleh pemohon diatas materai sebelum dinaikkan kepada Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang membubuhkan paraf pada dokumen kontrak yang sudah diverifikasi selanjutnya diteruskan ke Sekretaris
  7. Sekretaris membubuhkan paraf pada dokumen kontrak yang sudah diverifikasi untuk ditandatngani Kepala Dinas
  8. Kepala Dinas menandatangani kontrak sewa menyewa petak
  9. Kepala Seksi meregistrasi kontrak sebelum diserahkan ke pemohon
  10. Setelah ditandatangani oleh Kepala DInas dokumen kontrak diserahkan pemohon melalui Kepala Seksi

3 Hari

Sesuai Perda

Perpanjangan Perjanjian Sewa Petak/Toko

Surat dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Petak/Toko"