Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan Provinsi

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-;
  6. f. Identitas Pemohon/Penangung Jawab 1) WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) WNA : Fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor;
  7. g. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa;
  8. h. Jika Badan Hukum/Badan Usaha 1) fotokopi Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada); 2) fotokopi surat keputusan pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : a) KemenkumHAM, jika PT dan Yayasan; b) Kementerian, jika Koperasi; c) Pengadilan Negeri, jika CV; 3) Fotokopi NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan;
  9. i. Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang telah dilakukan pembahasan (sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015);
  10. j. Berita Acara Hasil Pembahasan Dokumen Andalalin dari Dinas Perhubungan Provinsi;
  11. k. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yg tertuang pada Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan yang telah didaftarkan dan disahkan (Waarmerking) oleh Notaris.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas Di Jalan Provinsi

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online