Pemangkasan Pohon Perindang

  1. Kartu Kendali surat masuk, buku agenda
  2. Surat permohonan dan lembar disposisi
  3. Arahan dan data hasil cek lapangan
  4. Surat permohonan arahan sesuai hasil cek lapangan
  5. Surat permohonan, dokumentasi pelaksanaan pemangkasan pohon
  6. Surat permohonan
  7. Kartu kendali, surat keluar, buku daftar pengendali surat keluar
  8. Konsep Surat dan Lembar disposisi
  9. Konsep Surat dan Lembar disposisi
  10. Surat dan Lembar disposisi yang sudah diparaf/ ditandatangani
  11. Surat yang sudah ditandatangani/ koreksi dan box file

  1. Menerima dan mencatat surat permohonan pemangkasan
  2. Menelaah surat masuk dan menugaskan divisi perindang untuk mengecek ke lapangan
  3. Menerima tugas dan berkoordinasi dengan Ka. UPT untuk melaksanakan pemangkasan
  4. Menugaskan petugas perindang untuk pelaksanaan dan melaporkan kepada Kabid pekerjaan telah selesai dilaksanakan
  5. Menerima laporan dan menugaskan kasi untuk membalas surat permohonan pemangkasan pohon perindang
  6. Membuat konsep surat dan menugaskan staf untuk mengetik surat balasan
  7. Memberi nomor surat sesuai dengan klasifikasi permasalahan, mengetik surat dan menyerahkan konsep surat kepada atasan
  8. Mengoreksi konsep surat, mengisi lembar disposisi, paraf dan menyerahkan kepada atasan
  9. Mengoreksi konsep surat, memberi paraf pada surat , lembar disposisi dan menyerahkan kepada atasan
  10. Persetujuan / otoritas
  11. Menstempel surat, mengagendakan, mendistribusikan dan mengarsipkan surat

5 Menit  Surat sudah teregistrasi , 180 menit data hasil cek ke lapangan dan dokumentasi , 470 menit diterimanya petunjuk surat , 470 Menit dokementasi/ foto pelaksanaan pemangkasasn pohon , 20 Menit Draf jawaban atas permohonan , 30 Menit terkonsepnya surat , 30 Menit konsep surat yang sudah diketik , 10 Menit Paraf pada surat dan lembar disposisi , 10 Menit Paraf pada surat dan lembar disposisi , 60 Menit surat yang sudah ditandatangani Kepala Dinas , 30 Menit Surat dan arsip

Tidak dipungut biaya

Pemangkasan Pohon Perindang

Telp. (0361) 9009262  Fax. (0361) 9009263

Email : dlhk@badungkab.go.id

Websete : www.dlhk.badungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store