Pelayanan Obstetri dan Genekologi

  1. Kartu identitas(KTP)
  2. Kartu identitas(KTP, KK)
  3. Kartu BPJS
  4. Surat Rujukan/Rujukan Internal

  1. Pendaftaran Administrasi
  2. Pendaftaran Administrasi
  3. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  4. Pasien/keluarga menandatangani informed consent untuk persetujuan tindakan.
  5. Pemeriksaan penunjang (bila dibutuhkan)
  6. Pengambilan Obat
  7. Pasien dipindahkan keruang rawat/kamar operasi/dirujuk/ pulang
  8. Bayi dipindahkan ke ruang perawatan bayi/dirujuk/pulang.

< 1>

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017  
2. JKN :   sesuai dengan tarif INA-CBGs  

Pelayanan INC, NIFAS, Perawatan Bayi

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Penunjang Medis.
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS/WA HP. 082298551390
3. email : infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obstetri dan Genekologi"