Pelayanan Sentral Opname/ Admision

  1. Kartu identitas(KTP, KK)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu Identitas Berobat /KIB (untuk pasien kunjungan berulang)

  1. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran IGD dan Rawat Inap.
  2. Petugas Memberikan Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban Pasien dan Ketentuan Rumah Sakit Lainnya.
  3. Petugas meminta pasien/keluarga pasien untuk menandatangani General Consent.
  4. Petugas membuat dan memberikan gelang identitas dan KPO (Kartu Pengambilan Obat).
  5. Petugas Membuat Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien Baru.
  6. Petugas membawa berkas rekam medik ke IGD/Poliklinik

<1>

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
2. JKN :   sesuai dengan tarif INACBGs

Admision dan Custemer Service

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Pengawasan dan  Pengendalian,
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS HP. 085255635363
3. http://bit.ly/saranRS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sentral Opname/ Admision "