Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu identitas(KTP, KK)
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu Rekam Medik/Kartu Identitas Berobat (untuk pasien kunjungan berulang)

  1. Pasien masuk IDG, Keluarga yang mangantar ke bagian pendaftaran/sentral opname/admisi
  2. Pemilahan pasien oleh petugas triasa : 1. Pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruangan resusitasi 2. Pasien non trauma ke ruangan non trauma/non bedah. 3. Pasien trauma diopservasi di ruangan trauma/bedah
  3. Pasien dilakukan anamnese dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat, dilakukan pengkajian awal.
  4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter jaga IGD.
  5. Dilakukan tindakan Medis sesuai keluhan
  6. Dilakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium, Radiologi) bila dibutuhkan
  7. Pasien Pulang/dirawat/dirujuk Catatan : 1. Diprioritaskan pada penangan pasien 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

Respon Tindakan oleh petugas < 5>

Lama tindakan disesuaikan kondisi pasien

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
JKN :   Sesuai dengan tarif INACBs

Pelayanan Gawat Darurat

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Pengawasan dan  Pengendalian
  Pengaduan melalui :  
1. Kotak Saran  
2. Telpon/SMS HP. 085255635363
3. http://bit.ly/saranRS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"