Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Surat Rujukan/Rujukan Internal
  3. Kartu Rekam Medik untuk peserta kunjungan berulang

  1. Pendaftarn pasien rawat inap di admision/sentral opname
  2. Petugas IGD/Poliklinik melapor ke ruang rawat inap yang dituju
  3. Petugas IGD/Poliklinik mengantar pasien ke ruang rawat inap
  4. Serah terima pasien dan Berkas Rekam Medik Pasien antara petugas IGD dengan Petugas Rawat Inap.
  5. Dilakukan Layanan Asuhan Medik, Asuhan Keperawatan serta PPA Lainnya.
  6. Discharge planning
  7. Penjelasan administrasi
  8. Pasien pulang atau dirujuk

30 menit s/d 1 jam (waktu pelayanan perawatan disesuaikan dengan kondisi pasien)

1. Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
2. JKN :   sesuai dengan tarif INACBGs

Pelayanan Rawat Inap

  Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Pengawasan dan  Pengendalian.
  Pengaduan melalui :    
1. Kotak Saran    
2. Telpon/SMS HP. 082298551390
3. email: infopengaduanlapatarai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"