Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Kartu Identitas Berobat/Rekam Medik

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Menunggu pemanggilan nomor antrian oleh petugas
  3. Meyerahkan persyaratan pendaftaran
  4. Petugas Mencetak SJP/SEP
  5. Menuju ke poliklinik yang dituju
  6. Menyerahkan SJP/SEP ke petugas poliklinik
  7. Menunggu pemanggilan oleh petugas
  8. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter/dokter spesialis
  9. Dokter pemeriksa membuat permintaan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Fisioterpi,Radiologi) jika diperlukan
  10. Pemberian Resep
  11. Pengambilan Obat di Apotek/Instalasi Farmasi
  12. Peyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (Jika Pasien Umum)
  13. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

Prosedur 1 s/d 8

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017

Pasien JKN/BPJS : sesuai dengan tarif INACBGs

Pelayanan Rawat Jalan di klinik (Penyakit Dalam/Interna, Obgyn/Kebidanan, Bedah, Anak, Saraf/Neuro, THT, Jiwa, Mata, Gizi, Kulit & Kelamin, Gigi dan MCU.

Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Pengawasan dan  Pengendalian.

  Pengaduan melalui :    
1. Kotak Saran    
2. Telpon/SMS HP. 085255635363
3. http://bit.ly/saranRS
  Pengaduan melalui :    
1. Kotak Saran    
2. Telpon/SMS HP. 085255635363
3. http://bit.ly/saranRS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"