1 jam (mulai pasien mendaftar ditempat pendaftaran sampai diperiksa oleh dokter, dihitung pada pasien antrian pertama dilayani dokter pemeriksa)
Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017
Pasien JKN/BPJS : sesuai dengan tarif INACBGs
Pelayanan Rawat Jalan di klinik (Penyakit Dalam/Interna, Obgyn/Kebidanan, Bedah, Anak, Saraf/Neuro, THT, Jiwa, Mata, Gizi, Kulit & Kelamin, Gigi dan MCU.
Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran dan masukan adalah Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
Pengaduan melalui : | |||||
1. | Kotak Saran/Pengaduan | ||||
2. | Telpon/SMS HP.082298551390 | ||||
3. | Email: infopengaduanlapatarai@gmail.com | ||||
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store