Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu Identitas KTP/KK
  2. Surat Rujukan dan surat keterangan kontrol
  3. Kartu Identitas Berobat/Rekam Medik

  1. Pendaftaran online (harap melaporkan kembali saat tiba di rumah sakit)
  2. Pendaftaran langsung (mengambil nomor antrian pada mesin antrian)
  3. Meyerahkan persyaratan pendaftaran pasien
  4. Petugas Mencetak SJP/SEP
  5. Menunggu pemanggilan oleh petugas poliklinik yang dituju
  6. Pasien menuju ke poliklinik yang dituju
  7. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter/dokter spesialis
  8. Dokter pemeriksa membuat permintaan pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Fisioterpi,Radiologi) jika diperlukan
  9. Pemberian Resep
  10. Pengambilan Obat di Apotek rawat jalan
  11. Peyelesaian administrasi/pembayaran di kasir (Jika Pasien Umum)
  12. Pasien pulang/dirawat/dirujuk

1 jam (mulai pasien mendaftar ditempat pendaftaran sampai diperiksa oleh dokter, dihitung pada pasien antrian pertama dilayani dokter pemeriksa)

Pasien Umum : Sesuai Peraturan Bupati Barru Nomor 38 tahun 2017

Pasien JKN/BPJS : sesuai dengan tarif INACBGs

Pelayanan Rawat Jalan di klinik (Penyakit Dalam/Interna, Obgyn/Kebidanan, Bedah, Anak, Saraf/Neuro, THT, Jiwa, Mata, Gizi, Kulit & Kelamin, Gigi dan MCU.

Unit organisasi yang mengampu penanganan pengaduan, saran  dan masukan adalah Kepala Seksi Pengawasan dan  Pengendalian.

  Pengaduan melalui :    
1. Kotak Saran/Pengaduan    
2. Telpon/SMS HP.082298551390
3.Email: infopengaduanlapatarai@gmail.com
 

 


   




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"