Surat Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS/ORSOS)

  1. Surat permohonan Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
  2. Mengisi Formulir
  3. AD/ART LKS/Organisasi Sosial
  4. Foto Copy Ijin Domisili LKS/Organisasi Sosial yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kelurahan setempat
  5. Program dan Kegiatan pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  6. Struktur Organisasi dan Susunan Kepengurusan LKS/Orsos
  7. Foto Copy KTP Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara)
  8. Foto Sekretariat dan Kegiatan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial yang dilaksanakan

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas Front Office menyambut dan melayani Pemohon
  3. Petugas verifikasi memeriksa kembali kelengkapan persyaratan
  4. Kasi Kelembagaan Sosial melanjutkan persyaratan pelayanan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Sebagai laporan
  5. Kepala Bidang melaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya menerbitkan Surat Tanda Terdaftar

Apabila berkas yang diajukan telah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi oleh petugas penerima, maka Surat Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS/ORSOS) dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari dan Maksimal 14 Hari Kerja jika kondisi pejabat yang ditunjuk tidak berada ditempat.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS/ORSOS)

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Dinas Sosial P3APMD, Alamat : Jl. Imam Bonjol No.65 RT/RW : 04/01 Kelurahan Tarempa
  2. Melalui No.HP / WA : 0813 9461 7704
  3. Aplikasi E-Lapor, meliputi :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Terdaftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS/ORSOS)"