Dibutuhkan waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam Apabila Kepala Dinas sedang berada ditempat, namun apabila Kepala Dinas sedang melaksanakan Perjalanan Dinas maka dibutuhkan waktu hingga Kepala Dinas kembali.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store