Pelayanan Penanganan Orang Terlantar

  1. Pengaduan atau Laporan
  2. Fotocopy identitas Orang Terlantar (OT) seperti KTP/KK/Kartu BPJS

  1. Pemohon datang ke Kantor
  2. Petugas Front Office menyambut dan melayani Pemohon
  3. Petugas Front Office mengarahkan Pemohon untuk bertemu dengan Kasi Rehabilitasi penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial
  4. Kasi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon
  5. Apabila kondisi orang terlantar (OT) tidak sehat/sakit, maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  6. Apabila kondisi OT dalam keadaan sehat, maka Kasi rehabilitasi penyandang disabilitas dan Tuna Sosial menugaskan staf administrasi untuk membuat Surat Rekomendasi Pemulangan Pemohon
  7. Kabid Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial berkoordinasi dengan Dinas Sosial tempat OT berasal
  8. Kasi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial membuat surat pengantar
  9. Surat Rekomendasi Pemulangan OT ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial
  10. Surat Rekomendasi Pemulangan OT diregister di bagian umum dan kepegawaian
  11. Kasi Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Tuna Sosial meksanakan pemulangan OT ke daerah asal

Dibutuhkan waktu penyelesaian selama 1 (satu) jam Apabila Kepala Dinas sedang berada ditempat, namun apabila Kepala Dinas sedang melaksanakan Perjalanan Dinas maka dibutuhkan waktu hingga Kepala Dinas kembali.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pemulangan Orang Terlantar

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Dinas Sosial P3APMD, Alamat : Jl. Imam Bonjol No.65 RT/RW : 04/01 Kelurahan Tarempa
  2. Melalui No.HP / WA : 0813 9461 7704
  3. Aplikasi E-Lapor, meliputi :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Terlantar"