Pelayanan Rawat Inap

  1. Form pernyataan untuk melakukan rawat inap dari IGD, poli rawat Jalan, OK ,ICU, ruang rawat inap lain
  2. KTP/indentitas resmi lainnya
  3. Kartu BPJS

  1. IGD/Poli rawat jalan/OK/ICU/ruang rawat lain meminta persetujuan ke dokter DPJP ruang yang dituju dan mengkonfirmasi ketersediaan tempat tidur
  2. IGD/Poli rawat jalan/OK/ICU/ruang rawat lain menyiapkan pasien, kemudian diantar ke ruang rawat inap yang dituju sesuai penyakitnya
  3. Pasien diserah terimakan dari ruangan sebelumnya ke ruang rawat inap, selanjutnya dilakukan perawatan/tindakan sesuai dengan penyakitnya dan lamanya hari rawat sesuai dengan kondisi pasien
  4. Keluarga pasien melengkapi berkas rawat inap yang di persyaratkan sesuai dengan jaminan yang di miliki

Setelah ada permintaan rawat inap, tidak lebih dari 60 menit telah mendapatkan perawatan inap

  1. Umum sesuai dengan PERDA Kab. Tanjung Jabung Barat No. 7 tahun 2011.
  2. BPJS sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014.

pelayanan rawat inap penyakit dalam, anak, bedah, kebidanan dan kandungan, Perinatologi, mata

  1. Langsung ke bagian Humas RSUD
  2. Kotak saran
  3. Email. rsdkhdaudarif@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"