Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu Identitas / ktp
  2. Kartu BPJS
  3. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3 x 24 jam

  1. Pasien datang ke IGD
  2. Diterima perawat dan dibawa keruang triase untuk dilakukan pemilahan pasien sesuai dengan tingkat kegawat daruratannya
  3. Pendaftaran oleh keluarga pasien di tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap dan Rawat Darurat (TP2RID)
  4. Pasien/keluarga pasien menandatangani lembar persetujuan tindakan (Informed Consent)
  5. Dokter dan perawat melakukan pemeriksaan serta melakukan tindakan medis dan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan dan kondisi pasien
  6. Melakukan pemeriksaan penunjang (bila diperlukan)
  7. Dokter memberikan resep obat
  8. Keluarga pasien mengambil resep obat diapotik
  9. Administrasi di loket pembayaran
  10. Pasien pulang/ dirawat/ dirujuk

24 Jam

Umum : sesuai Perda no.1 tahun 2011

JKN : Permenkes No 59 Tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat

Email : rsnenemallomo@yahoo.com

Telpon : 082347223390

SMS : 082347223390

Facebook : rs Nene Mallomo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat "