Pelayanan Laboratorium

  1. Form permintaan pemeriksaan dari dokter
  2. KTP/Indentitas resmi lainnya
  3. untuk pasien BPJS, kartu BPJS dan form bukti jaminan pelayanan

  1. - Pasien dari Rawa Jalan/dokter praktek swasta datang ke Laboratorium dengan membawa form permintaan pemeriksaan. - Pasien IGD,ICU,Rawat inap petugasnya memnyampaikan form permintaan pemeriksaan, bisa via airpon
  2. petugas laboratorium melakukan pengambilan sampel sesuai permintaan pemeriksaan
  3. petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel sesuai permintaan pemeriksaan
  4. Pasien/keluarganya menyelesaikan administrasi: - pasien umum membayar biaya pemeriksaan ke kasir sesuai dengan tarif - pasien BPJS menyelesaikan/melengkapi berkas yang di persyaratkan
  5. Pemeriksaan selesai, hasil disampaikan ke dokter yang meminta: - pasien poliklinik rawat jalan dan praktek dokter swasta melalui pasien/keluargannya - Pasien IGD,ICU, Rawat inap diantar oleh petugas

4 Jam

  1. Umum berdasarkan PERDA Kab. Tanjung Jabung Barat No 7 tahun2011
  2. BPJS berdasarkan  Permenkes No 59 Tahun 2014

pemeriksaan laboratorium Klinik

  1. Lansung ke bagian Humas RSUD
  2. Kotak saran
  3. Email. rsdkhdaudarif@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"