Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah Di Kamar Jenazah Rumah Sakit

  1. Petuga Mengukan APD
  2. Lemari Pendingin Mayat

  1. Jenazah dari ruangan /IGD yang memiliki identitas
  2. Siapkan APD
  3. Lepaskan Selang Infus , Kateter dan sebagainya
  4. Luka bekas selang infus ditutup dengan plester kedap air
  5. Lepaskan Pakain Kotor, Lepaskan Pembalut luka
  6. Taruh pembalut absorben di daerah peritoneum dan tutup dengan plester kedap air
  7. jenazah dalam posisi telentang , tangan dilipat didada atau disisi tubuh
  8. Truh handuk kecil dibelakang kepala untuk menyerap rembesan darah
  9. Bersihkan Jenazah, Tutup Kelopak Mata den ditutup dengan kapas lembab
  10. Tutup Telinga dan mulut dengan Kapas lembab
  11. Pasangkan Pakian atau Kain Kafan ( sesuai dengan agama Masing - masing )
  12. Jika tidak lansung di ambil pihak keluarga , simpan jenazah dilemari pendingin jenazah

2 jam

Sesuai Peraturan Bupati Sekadau Nomer 42 Tahun 2014

Pelayanan Pemulasaran Jenazah Dikamar Jenazah

Email  : rsudkabsekadau@gmail.com

Telpn   : ( 0564 ) 41110 - 41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemulasaran Jenazah Di Kamar Jenazah Rumah Sakit"