Pelayanan pemeriksaan umum

  1. Membawa kartu berobat bagi yang sudah pernah berobat di Puskesmas Bantarsari
  2. Membawa Kartu BPJS (Peserta BPJS), KK dan KTP
  3. Pasien Mendaftar sesuai nomor urut melalui Petugas Pendaftaran

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu pelayanan pemeriksaan umum
  2. Pasien dipanggil oleh petugas sesuai urutan pendaftaran
  3. Petugas melakukan pemeriksaan TTV dan Anamase
  4. Pasien dengan keterangan dokter ( mengukur BB dan TB)
  5. Pasien dengan keterangan dokter ( mengukur BB dan TB)
  6. Pasien mendapat advise dokter 1.Rujuk internal (UGD, Laborat, Gigi, KIA, MTBS, dan Konseling 2.Rujuk eksternal (rumah sakit rujukan)
  7. Pasien mengambil obat
  8. Pasien pulang

10 Menit

PERDA Tahun 2014

-Pengobatan umum /dasar -Pemeriksaan pasien 1.Pelayanan pasien 2.Pelayanan konseling 3.Pelayanan rujukan Pelayanan Surat Keterangan Dokter

  • Langsung ke Bagian Tata Usaha
  • Kotak saran
  • Pesawat telephon  (0280) 62608727
  • WA 081229228056
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeriksaan umum"