Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Surat permohonan pengangkatan anak
  2. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa rumah sakit pemerintah
  4. Fotocopy akta kelahiran calon orang tua angkat (cota)
  5. Surat keterangan catatan kepolisian
  6. Fotocopy surat nikah/akta perkawinan cota
  7. Fotocopy kk dan ktp cota
  8. Fotocopy akta kelahiran calon anak angkat (caa)
  9. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja cota
  10. Surat izin/persetujuan keluarga dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat diatas kertas bermaterai
  11. Surat pernyataan tertulis diatas kertas bermaterai yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak
  12. Surat pernyataan jaminan cota secara tertulis diatas materai yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya
  13. Surat pernyataan secara tertulis diatas materai yang menjelaskan bahwa cota akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak
  14. Surat pernyataan tertulis diatas materai yang menjelaskan bahwa cota akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orangtua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat pernyataan persetujuan anak (bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya) dan izin tertulis dari orangtua/wali anak
  16. Laporan sosial dari pekerja sosial setempat
  17. Surat pernyataan motivasi dari cota
  18. Surat pernyataan akan memberikan hibah dari cota
  19. Surat rekomendasi dari kepala instansi sosial kab/kota (untuk dapat diproses lebih lanjut ke Dinas Sosial Provinsi)

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan lengkap
  2. Petugas Front Office menyambut dan melayani Pemohon, apabaila pemohon tidak mengetahui persyaratan atau persyaratan tidak lengkap, petugas informasi memberikan informasi mengenai persyaratan pelayanan
  3. Petugas verifikasi memeriksa kembali kelengkapan persyaratan
  4. Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Luar Panti meneruskan persyaratan pelayanan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial sebagai laporan
  5. Kepala Bidang melaporkan kepada Kepala Dinas untuk selanjutnya menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak yang akan diproses lebih lanjut ke Dinas Sosial Provinsi

Dibutuhkan waktu penyelesaian selama 4 (empat) bulan dikarenakan harus melewati beberapa tahapan verifikasi penjangkauan (home visit) terhadap Calon Orang Tua Angkat (COTA) yang dilakukan Oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bersama Pekerja Sosial

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Dinas Sosial P3APMD, Alamat : Jl. Imam Bonjol No.65 RT/RW : 04/01 Kelurahan Tarempa
  2. Melalui No.HP / WA : 0813 9461 7704
  3. Aplikasi E-Lapor, meliputi :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak"