Standar pelayanan perawatan jenazah di ruang perawatan sebelum dipindahkan ke kamar jenazah rumah sakit

  1. Petugas menggunakan APBD

  1. Cuci tangan terlebih dahulu sebelum memegang jenazah
  2. Siapkan APD
  3. Lepaskan selang infuse, karteter, dan sebagaimana
  4. Luka bekas selang infuse ditutup dengan plester kedap air
  5. Lepaskan pakaian kotor
  6. Taruh pembalut absorben di daerah peritoneum dan tutup dengan plester kedap air
  7. Jenazah dalam posisi terlentang, tangan dilipat di dada atau disisi tubuh
  8. Taruh handuk kecil dibelakang kepala untuk menyerap rembesan darah
  9. Tutup kelopak mata dan ditutup dengan kapas lembab
  10. Tutup telinga dan mulut dengan kapas lembab
  11. bersihkan jenazah
  12. Tutup jenazah dengan kain bersih, keluarga boleh menyaksikan

waktu pelayanan 1 jam

Sesuai peraturan Bupati Sekadau nomor 42 tahun 2014

Standar pelayanan perawatan jenazah di ruang perawatan sebelum dipindahkan ke kamar jenazah

Email : rsudkabsekadau@gmail.com

Telp : (0564) 41110-41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan perawatan jenazah di ruang perawatan sebelum dipindahkan ke kamar jenazah rumah sakit"