Mutasi Siswa Keluar

  1. Surat Permohonan Mutasi/Pindah dari Orang Tua/Wali;
  2. Surat Keterangan Mutasi/Pindah yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Asal dan Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan
  3. Raport/Laporan Hasil Belajar Siswa
  4. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Sekolah Tujuan

  1. 1. Permohonan Membawa Usul Surat Keterangan Pindah Sesuai Persyaratan
  2. 2. Staf Pendidikan Dasar Meneliti Kelengkapan Berkas dan Meminta Paraf Kasi, Kepala Bidang, dan Sekretaris serta Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kepulauan Anambas.
  3. 3. Selesai

(Waktu penyelesaian Surat Keterangan ± 1 hari, kecuali Pejabat yang menandatangani bertugas ke luar daerah )

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pindah keluar Siswa

  1. Melalui Kotak Saran/Konsultasi Langsung ke Kantor Disdikpora, Alamat:

Jl. H. Muhammad Siantan, Desa Tarempa Timur, Kec. Siantan, Tarempa, Kode Pos: 29791

  1. Melalui email: disdikpora@anambaskab.go.id

Melalui situs lapor.go.id dan sippn.menpan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa Keluar "