Standar Pelayana Pengolahan Limbah Benda Tajam Rumah Sakit

  1. Tersedianya Safety box di setiap ruangan Rumah Sakit
  2. Kelengkapan APD

  1. Jangan Mematahkan Atau Menekuk Benda Tajam
  2. Tidak menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai
  3. Segera buang limbah benda tajam pada tempat khsus (safety box) yang tertutup,tahan tusuk dan aman
  4. Wadah benda tajam diletakkan di lokasi tindakan
  5. Apabila 2/3 bagian telah terisi oleh limbah maka harus di bawah ketempat pengolahan
  6. Limbah benda tajam kemudian dihancurkan dengan needle distroyer dan di bakar di incinerator dengan suhu 1200 °C
  7. Kemudian abu di buang ditempat penanpungan abu
  8. Menggunakan APD ketika menangani limbah

1 jam

Tanpa Biaya

Instalasi Pengolahan Benda Tajam

Email   : rsudkabsekadau@gmail.com

Telp     : ( 0564 ) 41110 - 41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayana Pengolahan Limbah Benda Tajam Rumah Sakit"