Standar pelayanan Ambulance Rumah Sakit

  1. Mobil ambulance
  2. Supir ambulance
  3. Petugas yang mendampingi merujuk
  4. Keluarga pasien yang mendampingi selama di ambulnce

  1. Dokter menyatakan pasien perlu dirujuk
  2. Petugas memberikan konseling kepada keluarga pasien
  3. Keluarga pasien setuju untuk dirujuk
  4. Petugas membuat rincian biaya penggunaan ambulance & membuat surat rujukan
  5. Keluarga pasien membayar biaya ambulan sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan
  6. Ambulance berangkat membawa pasien didampingi keluarga pasien dan saru orang ke rumah sakit tujuan rujukan

20-30 menit

Sesuai peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 tahun 2014

Standar pelayanan Ambulance

Email : rsudkabsekadau@gmail.com

Telp : (0564) 41110-41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Ambulance Rumah Sakit"