Pelayanan IGD

  1. Surat Rujukan Bila pasien dari Fasyankes lain
  2. KTP/Indentitas Resmi lainnya
  3. Kartu BPJS Kesehatan untuk peserta BPSJ kesehatan

  1. Pasien datang Masuk ke ruang Triase
  2. Pendaftaran dilakukan oleh keluarga /pengantar pasien
  3. Dilakukan Tindakan sesuai dengan kondisi pasien
  4. Dilakukan pemeriksaan penunjang diagnostik bila dibutuhkan
  5. pasien pulang, mengambil obat di apotik
  6. Pasien perlu tindakan lebih lanjut rawat inap atau kontrol rawat jalan atau rujuk ke RS lain
  7. Keluarga pasien atau pengantar menyelesaikan administrasinya: pasien Umum membayar di kasir sesuai tarif pasien BPJS melengkapi berkas yang di persyaratkan.

Respon Tindakan kurang dari 5 menit

  1. Umum berdasarkan PERDA Kabupaten tanjung Jabung Barat No 7 Tahun 2011
  2. BPJS berdasarkan Permenkes No 59 Tahun 2014

Pelayanan Gawat Darurat

  1. Langsung dengan Humas RSUD
  2. Kotak Saran
  3. Email. rsdkhdaudarif@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan IGD"