Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan Diluar Cara Ilmiah

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Izin Usaha;
  6. f. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan;
  7. g. Pemenuhan peralatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan diluar cara ilmiah;
  8. h. Pemenuhan Sumber Daya Manusia sesuai kompetensi klinis dan Rumah Sakit;
  9. i. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan Diluar Cara Ilmiah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store