Rekomendasi Penelitian/Pendataan

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- ;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Untuk Peneliti Perorangan diketahui oleh Lurah/Kades tempat domisili, untuk Peneliti yang berasal dari Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi/Badan usaha ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi Penelitian, untuk Peneliti organisasi kemasyarakatan ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi organisasi kemasyarakatan;
  6. f. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
  7. g. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. i. Identitas peneliti : 1) perorangan meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar; 2) peneliti kelompok meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim; 3) peneliti Badan Usaha meliputi fotokopi KTP dan Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim; 4) fotokopi surat pengesahaan sebagai badan usaha, organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Keterangan Terdaftar; 5) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Pengesahaan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penelitian/Pendataan

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online