Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Provinsi

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB):
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 (Jika dikuasakan);
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. d. Surat Permohonan minimal memuat : - identitas pemohon (berisi nama, alamat dan NPWP pemohon); - informasi jenis usaha/ kegiatan yang dijelaskan secara singkat (aktivitas,produk yang dihasilkan, kapasitas produksi, penggunaan lahan, dll); - keterangan lahan (luas rencana, luas yg sudah dimiliki, bukti kepemilikan lahan, lokasi lahan); - fotocopy KTP; - peta lokasi beserta file shp;
  5. e. Peta lokasi disertai titik koordinat lokasi kegiatan (koordinat lokasi yang dilampirkan harus merepresentasikan seluruh wilayah rencana kegiatan/bukan satu titik sampling);
  6. f. Untuk kegiatan yang perizinannya menjadi kewenangan Provinsi, menyertakan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota;
  7. g. Surat Pernyataan Yang Menyatakan Keabsahan/Validitas Data dan Dokumen, bermaterai Rp. 6.000,-.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Provinsi

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online