Standar pelayanan pembuatan Visum Et Repertum

  1. Kartu indentitas / KTP

  1. Pasien didampingi oleh keluarga dan polisi melakukan pendaftaran di IGD
  2. Menerima penjelasan dari keluarga pasien atau polisi
  3. Pasien di Visum Et Repertum oleh Dokter
  4. Status pasien yang divisum diantar ke bagian tata usaha dan umum
  5. Penyelesaian visum et repertrum

Jam kerja <  jam

RP. 300.000

Pembuatan Visum Et Repertum

Email : rsudkabsekadau@gmail.com

Telp : (0564) 41110-41186

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan pembuatan Visum Et Repertum"