Izin Pengadaan atau Pembangunan Kereta Api Khusus yang Jaringannya Melebihi 1 (satu) Daerah Kab/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  5. e. Nomor Induk Berusaha;
  6. f. Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan;
  7. g. Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan: a) perencanaan; b) perancangan; c) perhitungan teknis material dan komponen.
  8. h. Gambar-gambar teknis yang memuat gambar tata letak jalur keretaapi, stasiun, dan fasilitas operasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar;
  9. i. Data lapangan;
  10. j. Jadwal pelaksanaan;
  11. k. Spesifikasi teknis yang meliputi: a) sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; b) sistem dan komponen stasiun Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; c) sistem dan komponen peralatan persinyalan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; d) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; e) sistem dan komponen instalasi listrik Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; f) komponen dan konstruksi, Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; g) ukuran, kinerja, dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.
  12. l. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
  13. m. Metode pelaksanaan paling sedikit meliputi: a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b) pelaksanaanpekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c) sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e) jumlah dan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
  14. n. Izin Mendirikan Bangunan;
  15. o. Telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 persen dari total tanah yang dibutuhkan.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

3 Bulan 4 Jam

Tidak dipungut biaya

Izin Pengadaan atau Pembangunan Kereta Api Khusus yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online