Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kab/Kota dalam 1 Daerah Provinsi.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. 1) membuatsurat pernyataan kesanggupan memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian keretaapi menurut jenisnya dan memiliki rangkaian sebagai cadangan: a) nama instansi Badan Usaha; b) penanggung jawab perusahaan; c) jabatan; d) alamat Badan Usaha; e) data Sarana Perkeretaapian umum yang akan dioperasikan; f) jadwal pengadaan sarana perkeretaapian.
  5. 2) memiliki rencana kerja: a) aliran kas Badan usaha; b) fasilitas sarana perkeretaapian; c) jadwal pelaksanaan pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pemeriksaan saranaperkeretaapian; d) jumlah dan jenis Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan; e) jumlah dan kompetensi awak sarana perkeretaapian, tenaga perawatan dan tenaga pemeriksasarana perkeretaapian; f) kepemilikan modal; g) lintas pelayanan yang akan dioperasikan; h) neraca perusahaan; i) sasaran penyelenggaraan sarana perkeretaapian ; j) susunan pengurus; dan k) menguasai tempat pemeriksaan dan perawatan sarana perkeretaapian.
  6. 3) memiliki perjanjian kerjasama dengan Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dalam Hal Badan Usaha tidak memiliki prasarana perkeretaapian sendiri.
  7. 1) Memiliki studi kelayakan : a) sosial ekonomi masyarakat; b) angkutan; c) perkiraan biaya pengadaan sarana perkeretaapian; dan d) kelaikan teknis, ekonomi, dan finansial.
  8. 2) memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian keretaapi menurut jenisnya dan memiliki rangkaian sebagai cadangan.
  9. 3) Sarana perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama atau uji berkala yang dinyatakan dengan sertifikatuji;
  10. 4) sertifikat uji pertama prasarana perkeretaapian;
  11. 5) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan sarana Perkeretaapian;
  12. 6) menguasai fasilitas perawatan sarana Perkeretaapian;
  13. 7) tersedianya awak sarana perkeretaapian, tenagapemeriksa dan tenaga perawat yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
  14. 8) lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
  15. 9) membuat dan melaksanakan system manajemen keselamatan perkeretaapian.

  1. a. Mengajukan berkas Permohonan Perizinan dan Non Perizinan ke Front Office (FO);
  2. b. Apabila pemohon belum memiliki NIB maka FO melakukan pendampingan untuk mendapatkan NIB melalui OSS;
  3. c. Setelah berkas dinyatakan lengkap FO menyampaikan ke BO;
  4. d. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar BO menyampaikan permintaan Pertek ke OPD Teknis;
  5. e. Setelah menerima Pertek dari OPD Teknis, BO menyiapkan Izin/Non Izin atau untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP;
  6. f. Menerima dokumen perizinan maupun surat pengembalian berkas dari Tata Usaha.

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online