Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum, Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kab/Kota.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. 1) Surat Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sesuai PP 6 Tahun 2017 dan Perpres 38 Tahun 2015;
  5. 2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
  6. 1) sertifikatuji pertamakelaikan prasarana perkeretaapian;
  7. 2) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan prasarana perkeretaapian;
  8. 3) tersedianya petugasatau tenaga perawatan, pemeriksaan, dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan;
  9. 4) memiliki/menguasai pera latan untuk perawatan prasarana perkeretaapian;
  10. 5) membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan perkeretaapian.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office; a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

Tidak dipungut biaya

Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online