Izin Pembangunan Perkeretaapian Umum, Yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah Kab/Kota.

  1. a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-
  2. b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000;
  3. c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
  4. 1) Surat Penetapan Badan Usaha sebagai Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sesuai PP 6 Tahun 2017 dan Perpres 38 Tahun 2015;
  5. 2) Perjanjian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.
  6. 1) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL /UPL;
  7. 2) rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan: a) perencanaan; b) perancangan; c) perhitungan teknis material dan komponen.
  8. 3) gambar teknis yang merupakan gambar desainyang memuat gambar tata letak jalur kereta api, stasiun, dan fasilitas operasi yang akan dibangun (denah, tapak , dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar (yang disahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian);
  9. 4) data lapangan;
  10. 5) jadwal pelaksanaan;
  11. 6) spesifikasi teknis (yang disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian);
  12. 7) metode pelaksanaan : a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b) pelaksanaan pekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c) system pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e) jumlahdan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
  13. 8) izin mendirikan bangunan;
  14. 9) telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10(sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Memenuhi komitmen/tanpa komitmen;
  4. d. Menerima Izin Usaha dan/atau Izin Operasional/Komersial.

Tidak dipungut biaya

Izin Pembangunan Perkeretaapian Umum yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store